Abstract:
Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan.
Masalah perdagangan anak ataupun manusia Human Traffiking bukan lagi sebuah
hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah yang belarut-larut yang sampai saat
ini masih belum dapat diatasi secara tepat. Pengaturan hukum pidana terhadap
berbagai bentuk kejahatan terhadap anak-anak tercantum di dalam undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, sebagaimana tertulis pada bagian Menimbang salah satu
konsiderans pembentukan undang-undang No 23 Tahun 2002 jo Undang-undang
No 35 Tahun 2014 adalah bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental
maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan
hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Metode yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptis analitis yang
didukung dengan wawancara. Penelitian ini mengambil lokasi di Polresta medan
dengan sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dengan teknik
pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian penyidik dalam melakukan penyidikan telah
melanggar prosedur penanganan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
pasal 18 yaitu prosedur penangkapan karena melakukan pengungkapan tindak
pidana dengan metode pembelian terselubung (Under Cover Buy) yang
sebagaimana tidak ada diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang.