Abstract:
Produk cacat tentu saja jauh dibawah standar dan cenderung merugikan
konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan konsumen dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 apabila
barang yang beli adalah cacat dan untuk untuk mengetahui bagaimana prosedur
dalam mengajukan gugatan terhadap sengketa konsumen. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif berkaitan dengan
pengumpulan data dan identifikasi. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian
ini adalah peneliti itu sendiri. Objek penelitian ini adalah Undang-undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Instrumen penelitian ini yaitu studi
dokumentasi, studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan adanya
perlindungan terhadap konsumen dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
dalam pasal 2 konsumen mendapatkan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Prosedur
konsumen dalam mengajukan sengketa konsumen sesuai dengan pasal 19 ayat (1)
dan (2) Undang-undang Perlindungan terhadap Konsumen.