Abstract:
Pembajakan kapal diwilayah perairan suatu negara merupakan kejahatan
trannasional yang sangat meresahkan masyarakat internasional dalam melakukan
aktivitas pelayaran dilaut. Pembajakan kapal dilaut sejak dulu telah diatur
berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena dianggap mengganggu
kelancaran dan keselamatan pelayaran serta perdagangan antar negara. Pengaturan
oleh hukum kebiasaan internasional tersebut terbukti dari praktek yang terus
menerus dilakukan oleh sebagian besar negara-negara di dunia.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum warga
negara di negara lain menurut hukum internasional, bagaimana bentuk
perlindungan yang dilakukan Negara Indonesia terhadap warga negaranya yang
menjadi korban pembajakan, bagaimana ketentuan tanggung jawab negara dalam
melindungi warga negaranya terhadap pembajakan kapal diwilayah perairan
negara lain?
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum warga
Negara menurut hukum internasional terhadap pembajakan kapal terdapat dalam
Konvensi Montevideo Pasal 9 Tahun 1933 dan Pasal 101-107 UNCLOS 1982.
Kemudian bentuk perlindungan Negara Indonesia bagi warga negaranya yang
menjadi korban pembajakan berdasarkan prinsip nasional Negara Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Selanjutnya
mengenai tanggung jawab Negara dalam melindungi warga negaramya terhadap
pembajakan kapal diwilayah perairan berdasarkan tempat terjadinya peristiwa
pembajakan. Karena setiap warga negara asing yang berada di suatu wilayah
kedaulatan Negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
Menyangkut standar minimum internasional memperlakukan orang asing dan jika
standar minimum tidak terpenuhi maka barulah akan muncul tanggungjawab
internasional.