dc.description.abstract |
Penyidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu awal
permulaan pemeriksaan tindakan pidana, yang dimana penyidikan adalah serangkaian
tindakan Penyidik. Pada Pemerintahan khususnya lembaga dinas nya tidak lagi
mengabdi kepada konstituennya. Melainkan menjadi ajang untuk mengeruk harta
dan ambisi pribadi. Padahal tindak pidana korupsi dapat membahayakan
pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak
nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena berdampak membudayanya
tindak pidana korupsi. Ditreskrimsus Poldasu terus mendalami kasus dugaan
manipulasi bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Kota Medan. Dalam
penyidikan, Penyidik akan mencari pemenuhan unsur pidana berdasarkan alat-alat
bukti yang diatur dalam perundang-undangan. Pada tahap penuntutan dan
persidangan kesesuaian dan hubungan antara alat-alat bukti dan pemenuhan unsur
pidana akan diuji.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Penyidikan Tindak
Pidana Korupsi Manipulasi Bahan Bakar Kendaraan Dinas Kebersihan Kota
Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dititik beratkan kepada
penelitian hukum yuridis empiris adalah suatu penelitian yang dilakukan atau
ditunjukkan pada masalah yang ada dilapangan.
Faktor ekonomi yang menjadi penyebab terjadi tindak pidana korupsi pada
instansi kedinasan seperti Dinas Kebersihan Kota Medan. Hal pertama yang
dilakukan dalam melakukan penyidikan adalah adanya laporan atau pengeaduan,
selanjutnya melakukan Penyidikan dilaksanakan berdasarkan perintah dan
bertindak. penyidik sering mengeluhkan bahwa untuk kasus tertentu yang tingkat
kesulitannya tinggi, jangka waktu penyampaian kembali berkas dari penyidik
kepada penuntut umum setelah prapenuntutan. |
en_US |