dc.description.abstract |
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri mengelompokkan
peraturan daerah yang dihapus berdasarkan kelompok propinsi di Provinsi
Sumatera Utara. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dibatalkan
Kementerian Dalam Negeri yaitu Peraturan Daerah Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara 5 Tahun 2013, Pembangunan
Penataan Menara Telekomunikasi Bersama 15 tahun 2009, Pengelolaan Air Tanah
4 Tahun 2013, Pengelolaan Panas Bumi 3 tahun 2013, Retribusi Daerah 6 Tahun
2013, dan Retribusi Jasa Umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai
Pembina dibidang hokum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini terlihat dari ketentuan
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor M.01.PR.07.10 tahun
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan
HAM.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan, peran,
hambatan dan upaya Kantor Wilayah kementerian Hukumdan HAM Provinsi
Sumatera Utara dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah provinsi.
Dalam penelitian ini metode penelitian adalah sifat penelitian yuridis empiris,
sumber data data primer yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM menggunakan metode wawancara.
Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi
rancangan peraturan perundang-undangan di daerah; Pelaksanaan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara telah melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah
yang berasal dari Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta keterlibatan dalam
penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 8 (delapan)
buah; Kendala internal yang dialamai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Provinsi Sumatera
Utara adalah terkait dengan masih minimnya tenaga perancang perundangundangan. Kendala eksternal dalam pelaksanaan harmonisasi peraturan peraturan
daerah di Provinsi Sumatera Utara adalah minimnya partisipasi pemerintah daerah
provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk melakukan permintaan
harmonisasi rancangan peraturan daerah kepada kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara |
en_US |