DSpace Repository

Kedudukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi

Show simple item record

dc.contributor.author Dumasari, Fany
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:35:07Z
dc.date.available 2020-11-17T03:35:07Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12425
dc.description.abstract Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri mengelompokkan peraturan daerah yang dihapus berdasarkan kelompok propinsi di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri yaitu Peraturan Daerah Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara 5 Tahun 2013, Pembangunan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama 15 tahun 2009, Pengelolaan Air Tanah 4 Tahun 2013, Pengelolaan Panas Bumi 3 tahun 2013, Retribusi Daerah 6 Tahun 2013, dan Retribusi Jasa Umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai Pembina dibidang hokum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor M.01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan, peran, hambatan dan upaya Kantor Wilayah kementerian Hukumdan HAM Provinsi Sumatera Utara dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah provinsi. Dalam penelitian ini metode penelitian adalah sifat penelitian yuridis empiris, sumber data data primer yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggunakan metode wawancara. Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah; Pelaksanaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah yang berasal dari Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta keterlibatan dalam penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 8 (delapan) buah; Kendala internal yang dialamai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Provinsi Sumatera Utara adalah terkait dengan masih minimnya tenaga perancang perundangundangan. Kendala eksternal dalam pelaksanaan harmonisasi peraturan peraturan daerah di Provinsi Sumatera Utara adalah minimnya partisipasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk melakukan permintaan harmonisasi rancangan peraturan daerah kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Kanwil Kemenkumham Sumut en_US
dc.subject Harmonisasi, PerdaProvinsi en_US
dc.title Kedudukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account