DSpace Repository

Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pemegang Hak Tagih Negara Atas Pajak Dalam Kepailitan Pasca Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013.

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, M. Sutan Arfaiz
dc.date.accessioned 2020-11-17T03:32:58Z
dc.date.available 2020-11-17T03:32:58Z
dc.date.issued 2017-01-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12423
dc.description.abstract Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan Nomor 67/PUU-XI/2013, secara tidak langsung berdampak terhadap Kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai Kreditor Preferen terkait dengan Pelunasan utang-utang Debitor Pailit. Statement dalam Amar Putusan secara tidak langsung menyatakan bahwa Kedudukan Kreditor Separatis lebih tinggi dibandingkan dengan Tagihan hak Negara, sehingga inilah pokok permasalahan yang Peneliti angkat. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai kreditor Preferen dalam Kepailitan terkait dengan pelunasan utang debitor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pasal 1134 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 sudah jelas meyakinkan bahwa Hak Tagih Atas Pajak sebagai salah satu kreditor preferen mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi terhadap kreditor separatis, selain itu juga terdapat satu aturan pun yang menetapkan Kreditor Separatis dapat lebih didahulukan haknya dibandingkan Hak Tagih Atas Pajak dalam Kepailitan termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 juga tidak terdapat poin demikian. Dalam amar Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa kedudukan hak upah buruh lebih tinggi daripada seluruh kreditor lainnya, termasuk kreditor separatis. Tentunya jika upah hak buruh lebih tinggi kedudukannya dibandingkan kreditor separatis, hak tagih atas pajak jugalah demikian, karena baik Hak Upah Buruh maupun Hak Tagih Atas Pajak dalam Kepailitan sama-sama merupakan bentuk pengecualian atas dasar undang-undang untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditor Separatis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1134 KUHPerdata, apalagi ternyata Hak Tagih atas pajak juga merupakan bagian biaya kepailitan sehingga merupakan hak yang sangat khusus untuk didahulukan, terlebih pajak pada hakikatnya adalah terkait dan menyangkut kepentingan umum dan kemaslahatan orang banyak yang didahulukan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. en_US
dc.subject Kedudukan Hukum en_US
dc.subject Kreditor Preferen en_US
dc.subject Hak Tagih Atas Pajak en_US
dc.title Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pemegang Hak Tagih Negara Atas Pajak Dalam Kepailitan Pasca Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013. en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account