dc.description.abstract |
Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang dengan Nomor 67/PUU-XI/2013, secara tidak langsung
berdampak terhadap Kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai Kreditor Preferen
terkait dengan Pelunasan utang-utang Debitor Pailit. Statement dalam Amar
Putusan secara tidak langsung menyatakan bahwa Kedudukan Kreditor Separatis
lebih tinggi dibandingkan dengan Tagihan hak Negara, sehingga inilah pokok
permasalahan yang Peneliti angkat. Tujuan penelitian ini adalah agar mengetahui
kedudukan Hak Tagih Atas Pajak sebagai kreditor Preferen dalam Kepailitan
terkait dengan pelunasan utang debitor.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pasal 1134 KUHPerdata dan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 sudah jelas meyakinkan
bahwa Hak Tagih Atas Pajak sebagai salah satu kreditor preferen mendapatkan
kedudukan yang lebih tinggi terhadap kreditor separatis, selain itu juga terdapat
satu aturan pun yang menetapkan Kreditor Separatis dapat lebih didahulukan
haknya dibandingkan Hak Tagih Atas Pajak dalam Kepailitan termasuk dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 juga tidak
terdapat poin demikian. Dalam amar Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013
menyatakan bahwa kedudukan hak upah buruh lebih tinggi daripada seluruh
kreditor lainnya, termasuk kreditor separatis. Tentunya jika upah hak buruh lebih
tinggi kedudukannya dibandingkan kreditor separatis, hak tagih atas pajak jugalah
demikian, karena baik Hak Upah Buruh maupun Hak Tagih Atas Pajak dalam
Kepailitan sama-sama merupakan bentuk pengecualian atas dasar undang-undang
untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditor Separatis
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1134 KUHPerdata, apalagi ternyata Hak
Tagih atas pajak juga merupakan bagian biaya kepailitan sehingga merupakan hak
yang sangat khusus untuk didahulukan, terlebih pajak pada hakikatnya adalah
terkait dan menyangkut kepentingan umum dan kemaslahatan orang banyak yang
didahulukan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. |
en_US |