dc.description.abstract |
Proses penyidikan suatu tindak pidana keimigrasian, khususnya dalam
mengungkap tindak pidana pemalsuan paspor lazim menggunakan Laboratorium
Forensik (LABFOR), yang berfungsi untuk mengetahui dan memastikan
penyebab ataupun keadaan tertentu, ataupun keterkaitan antara barang bukti yang
diperoleh penyidik memiliki dengan tindak pidana yang dipersangkakan penyidik
kepada tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum
hasil laboratorium forensik keimigrasian sebagai alat bukti, dan mengkaji
mekanisme pembuktian hasil laboratorium forensik keimigrasian dalam tindak
pidana pemalsuan paspor serta mengkaji kekuatan hukum hasil laboratorium
forensik kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan paspor.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian
yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber
dari sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa
pengaturan hukum hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian sebagai alat bukti
diatur dalam KUHAP, yaitu adanya kewenangan penyidik untuk meminta
pemeriksaan ahli. Kewenangan Laboratorium Forensik Keimigrasian, juga diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun
2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembuktian hasil Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam tindak pidana
pemalsuan paspor, yaitu berdasarkan pengajuan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Forensik yang dimuat dalam bentuk surat yang menjelaskan dan menyatakan
bahwa benar paspor yang diperiksa tersebut adalah palsu. Kekuatan hukum hasil
Laboratorium Forensik Kemigrasian sebagai alat bukti dalam tindak pidana
pemalsuan paspor sama dengan kekuatan pembuktian lainnnya yang diatur dalam
KUHAP. Hasil pemeriksaan dan penelitian Laboratorium Forensik Kemigrasian
pada pembuktian dipersidangan diajukan sebagai alat bukti surat, yang kemudian
dijelaskan melalui keterangan penjelasan ahli/keterangan ahli mengenai hal-hal
yang termuat dalam hasil pemeriksaan/penelitian Laboratorium Forensik tersebut. |
en_US |