dc.description.abstract |
Pada penyelesaian perkara pidana Polisi ikut andil dalam proses
pembuktiannya yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi
atau tersangka. Pada proses pembuktian, di depan sidang pengadilan seringkali
keterangan saksi dengan yang ada di BAP tidak sama atau dikatakan saksi
menyangkal adanya keterangan yang ada di BAP dengan alasan adanya tekanan
secara fisik atau psikis yang dilakukan oleh penyidik. Dalam memperjelas
perbedaan keterangan tersebut maka hakim menghadirkan seorang saksi
verbalisan atau saksi penyidik untuk memberikan penjelasan atas perbedaan
keterangan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang kekuatan
hukum saksi verbalisan sebagai alat bukti, peran dan fungsi saksi verbalisan, dan
apa saja kendala-kendala seorang hakim dalam menetapkan saksi verbalisan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
mengambil data dari Pengadilan Negeri Medan yaitu wawancara dengan Hakim
Pengadilan Negeri Medan Bapak Didik Setyo Handono S.H., M.H. Sumber data
yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dan alat pengumpulan data
adalah wawancara dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui mengenai kekuatan hukum
saksi verbalisan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi
hakim. Dalam pemeriksaan dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan
SOP (Standart Operasional Pemeriksaan) dan dengan Hukum Acara yang berlaku
maka keterangan saksi verbalisan patut diterima dan alibi dari terdakwa dianggap
tidak benar atau mengada-ada sehingga keterangan saksi verbalisan dapat dipakai
sebagai alat bukti keterangan saksi. Serta saksi verbalisan ini harus didukung juga
oleh alat-alat bukti yang lain. Perlu di jadikan catatan bahwa saksi verbalisan
kekuatan hukumnya sama dengan saksi lainnya selama saksi verbalisan tersebut
memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami
sendiri. Peran dan fungsi dari saksi verbalisan adalah untuk menambah alat bukti
di dalam persidangan dan menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan
putusan serta untuk mengetahui sejauh mana kejujuran terdakwa di dalam
persidangan dalam memberikan keterangan. |
en_US |