Abstract:
Notaris merupakan pejabat umum yang di angkat oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diberikan kewenangan atributif
berdasarkan Undang-Undang dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara. Dalam rangka menjalankan profesinya, seorang notaris wajib
dilindungi oleh hukum yang berlaku. Sehubungan dengan pembuatan akta notaris
adalah adanya saksi yang diwajibkan untuk hadir dan menyaksikan secara
langsung pembuatan Akta Notaris sebagaimana dikenal dengan saksi
instrumenter. Tugas saksi instrumenter ini adalah membutuhkan tanda tangan,
memberikan kesaksian tentang kebenaran isi akta dan dipenuhinya formalitas
yang diharuskan oleh Undang-Undang. Saksi instrumenter bertujuan sebagai alat
bukti sehingga dapat membantu posisi seorang Notaris menjadi aman dalam hal
akta yang dibuat oleh Notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau
pihak ketiga.
Penelitian ini bersifat yurudis normatif dan analisis kualitatif, maksudnya
dari penelitian ini diharapkan diperoleh peraturan per undang-undangan yang
berlaku dan menguraikan hasil penelitian dengan kalimat-kalimat sehingga dapat
memecahkan suatu permasalahan yang akan diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Saksi Instrumenter Dalam
Akta Notaris yaitu sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris, bahwa pada akhir atau penutup akta harus memuat nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi. Saksi instrumenter memiliki tanggung jawab telah
dipenuhi formalitas-formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang yakni,
bahwa benar penghadap telah hadir di hadapan Notaris dan identitas penghadap
telah sesuai dengan uraian yang dibacakan oleh Notaris, bahwa akta tersebut
sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu dibacakan oleh Notaris
kepada para penghadap, dan kemudian ditandatangani oleh para pihak yang
bersangkutan. Perlindungan Hukum Bagi Saksi Instrumenter Akta Notaris dalam
memberikan keterangan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK).