Abstract:
Kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah
banyak ditemukan di lingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat
kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor merupakan sarana transportasi yang
sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mendukung kegiatan sehari-hari dalam
memenuhi kebutuhannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi, untuk
mengetahui proses penyidikan tindak pidana pemalsuan surat izin mengemudi,
dan untuk mengetahui hambatan yang dialami saat proses penyidikan tindak
pidana pemalsuan surat izin mengemudi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan tindak pidana
pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah masih menggunakan pengaturan
secara umum yang tertuang di dalam KUHP yakni Bab XII tentang memalsukan
surat-surat di dalam Pasal 263 KUHP. Proses penyidikan terhadap pelaku yang
melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu mulanya
adanya dasar laporan dari pihak kepolisian dalam perkara ini, kemudian Polisi
menindaklanjuti dengan melakukan tindakan hukum. Kemudian langkah
selanjutnya Polisi mengumpulkan barang bukti berupa barang-barang, keterangan
saksi, keterangan tersangka dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara yang
telah terjadi. Tidak lupa juga pemeriksaan tersangka dan saksi yang diminta
keterangannya dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Serta Peran
masyarakat mempunyai pengaruh yang besar terhadap penangangan kasus
pemalsuan Surat Izin Mengemudi, namun kurang kepedulian masyarakat untuk
membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin
Mengemudi begitu kurang. Untuk meningkatkan kesadaran hukum bisa dilakukan
dengan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar
perencanaan yang baik