DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Penyebutan Nama Bapak pada Akta Kelahiran

Show simple item record

dc.contributor.author Aningsih, Sutri
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:50:04Z
dc.date.available 2020-11-17T02:50:04Z
dc.date.issued 2017-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12357
dc.description.abstract Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya diikuti dengan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan khususnya bagi anak yang dilahirkan, walaupun pada hakikatnya perkawinan tersebut sah berdasarkan hukum Islam namun perkawinan tersebut dianggap tidak sah/tidak diakui oleh Negara. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak memiliki kejelasan status yang kemudian berpengaruh pada hak-hak yang seharusnya diperoleh. Sementara Undang-undang menjamin setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, tanpa terkecuali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, mengetahui perlindungan hukum terhadap hak anak dari perkawinan yang tidak tercatat serta mengetahui akibat hukum penyebutan nama bapak pada akta kelahiran anak dari perkawinan yang tidak tercatat. Penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melaui pendekatan singkronisasi hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen didukung dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat statusnya merupakan anak sah dari bapak dan ibunya. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada si anak, yaitu dengan mencantumkan/menyebutkan nama bapak dan nama ibunya pada akta kelahiran yang diterbitkan dengan penambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan” dalam akta kelahiran anak tersebut. Penyebutan nama bapak pada akta kelahiran mengakibatkan timbulnya hubungan keperdataan antara anak dengan bapaknya. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Penyebutan Nama Bapak pada Akta Kelahiran en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account