DSpace Repository

Akibat Hukum Hibah Harta Bersama Kepada Anak Sebelum Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan MA Nomor 154/K/Pdt/2012)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Nurlaila Sari
dc.contributor.author Siregar, Nurlaila Sari
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:48:08Z
dc.date.available 2020-11-17T02:48:08Z
dc.date.issued 2017-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12356
dc.description.abstract Salah satu syarat dari penghibahan adalah pemberi hibah merupakan pemilik sah dari barang yang dihibahkan, dalam hal ini yang dihibahkan adalah harta bersama dimana belum jelas kepemilikannya karena harta bersama merupakan milik suami istri yang diperoleh selama perkawinan dan dalam hal terjadinya perceraian maka harta tersebut harus dibagi antara suami istri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji ketentuan hukum tentang hibah harta bersama menurut hukum perkawinan dan terkait penarikan kembali hibah harta bersama yang telah diberikan kepada anak sebelum terjadinya perceraian serta akibat hukum terhadap hibah harta bersama yang dilakukan sebelum terjadinya perceraian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum yang dipakai untuk hibah harta bersama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam sehingga ditemukan hibah terhadap harta bersama boleh dilakukan dengan persetujuan suami dan istri, hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam hal sebagaimana termuat dalam Pasal 1688 KUHPerdata dan 212 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal terjadinya perceraian harta bersama harus dibagi antara suami dan istri. Maka dengan ketiga aturan perundang-undangan diatas, hibah dapat dibatalkan, dalam kasus ini hibah terhadap harta bersama tidak dapat dibatalkan karena pengibahan tersebut terjadi atas kemauan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, perbuatan orang tua yang tidak mau menyerahkan obyek hibah merupakan perbutan ingkar janji (wanprestasi) dan merugikan penerima hibah karena harta tersebut sudah menjadi milik si penerima hibah. Akibat hukum dari hibah harta bersama kepada anak harta tersebut menjadi milik si anak. en_US
dc.subject Perkawinan, en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.title Akibat Hukum Hibah Harta Bersama Kepada Anak Sebelum Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan MA Nomor 154/K/Pdt/2012) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account