DSpace Repository

Larangan Membuat Perjanjian Untuk Menetapkan Harga Atas Barang Dan Atau Jasa Antara Sesama Pelaku Usaha (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.704 K/Pdt.Sus-Kppu/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author H, Fauziah
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:42:30Z
dc.date.available 2020-11-17T02:42:30Z
dc.date.issued 2017-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12347
dc.description.abstract Pelaksanaan penetapan harga atas barang dan/atau jasa antara sesama pelaku usaha pada hakikatnya wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, pelaksanaan penetapan atas barang dan atau jasa sesama pelaku usaha harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat sehingga dalam larangan membuat perjanjian menetapkan harga atas barang dan atau jasa antara sesama pelaku usaha adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembahasan ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704K/Pdt.SusKPPU/2015 penelitian ini mengajukan permasalahan tentang pengaturan larangan membuat perjanjian yang dilarang dalam menetapkan harga, bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan perjanjian yng dilarang,dan bagaimana analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 704K/Pdt.Sus-KPPU/2015. Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif,yaitu suatu penelitian terhadap asas-asas hukum,sistematika hukum dan taraf sinkronisasi hukum,sejarah dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum mengenai larangan membuat perjanjian untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa antara sesama pelaku usaha.Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang dalam menetapkan harga barang dan atau jasa akan mendapat sanksi hukum.sanksi hukum tersebut apabila dikaitkan dengan peran KPPU hanya bersifat administratif semata.Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor : 704K/Pdt.Sus-KPPU/2015.perkara tersebut adalah tentang Dugaan Pelanggaran , mengenai perjanjian yang dilarang Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20”, 40”, dan 2x20” di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012 yang telah melakukan perjanjian yang dilarang dalam penentuan tarif angkutan barang dan atau jasa. en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Penetapan harga en_US
dc.title Larangan Membuat Perjanjian Untuk Menetapkan Harga Atas Barang Dan Atau Jasa Antara Sesama Pelaku Usaha (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.704 K/Pdt.Sus-Kppu/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account