Abstract:
Hukum Islam telah menetapkan bahwa perbedaan agama merupakan
penghalang untuk dapat saling mewarisi. Hal tersebut ditegaskan dalam Hadist
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu "Orang Islam
tidak mewarisi harta orang kafir, demikian juga tidak pula si kafir jadi ahli waris
bagi orang Islam". Namun pada kenyataannya dalam putusan
No.1453/Pdt.G/2013/PA.Mdn hakim telah memberikan pertimbangan bahwa ahli
waris yang berbeda agama tetap mendapat bagian dari harta peninggalan pewaris
berdasarkan wasiat wajibah. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kedudukan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam
perspektif hukum kewarisan Islam, juga untuk mengetahui akibat hukum bagi ahli
waris yang berbeda agama dengan pewaris dalam hal mewarisi, serta untuk
mengetahui bagaimana analisis hakim dalam melakukan penetapan ahli waris yang
terhalang dalam mewarisi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
melakukan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data kewahyuan yaitu
Al-Qur'an dan Hadist, data primer yaitu peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini, data sekunder yang berupa buku-buku dan
penelitian-penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan ini, serta
bahan hukum tersier yang berupa kamus dan internet. Data yang diperoleh dari
studi pustaka kemudian akan dianalisis secara kualitatif yang akan diuraikan secara
deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa perbedaan agama
ataupun murtad telah mencabut hak kewarisan seseorang sebab Hukum Islam tidak
memiliki daya berlaku bagi orang-orang non Muslim, maka dari itu seorang non
Muslim tidaklah memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam hal mewarisi dari
pewaris Muslim, dan akibatnya non Muslim tersebut tidak bisa mendapatkan harta
warisan dari pewaris Muslim, sedangkan untuk pemberian wasiat wajibah kepada
seorang non Muslim yang memiliki hubungan darah dengan pewaris Muslim itu
dilakukan Hakim hanya dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dan juga
kemanusiaan bagi seorang non Muslim tersebut, karena perbedaan agama
merupakan penghalang untuk dapat saling mewarisi antara Muslim dengan non
Muslim, maka dari itu wasiat wajibah hanya dapat diberikan dari harta
peninggalan pewaris bukanlah dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris,
karena yang berhak atas harta warisan pewaris Muslim hanyalah ahli waris
Muslim yang tidak terhalang dalam mewarisi.