DSpace Repository

Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Etik Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Muhammad Ilham Akbar
dc.date.accessioned 2020-03-01T09:37:11Z
dc.date.available 2020-03-01T09:37:11Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1232
dc.description.abstract Pada zaman sekarang ini pekerjaan ASN sangat digemari oleh masyarakat Indonesia karena jaminan hari tua yang baik dan mapan. Oleh karena itu banyak masyarakat yang bekerja menjadi pegawai ASN. Tetapi tidak sedikit pula pegawai ASN yang melanggar ketentuan etik atau melakukan pelanggaran etik yang seharusnya dijaga karena mereka merupakan pegawai pemerintah dan pegawai negeri sipil yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berkaca dari pernyataan diatas maka dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut KASN yang secara umum bertugas untuk mengawasi pegawai ASN. Dalam UU ASN, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Terkait dengan fungsi KASN terdapat pada Pasal 30 UU No.5 Tahun 2014 bahwa “KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah”. KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil. en_US
dc.subject Peran Komisi Aparatur Sipil Negara, en_US
dc.subject Pelanggaran Etik, en_US
dc.subject Aparatur Sipil Negara, en_US
dc.title Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Etik Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account