Abstract:
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan
untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan
tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat
merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah manusia seluruhnya,
penyalahgunaan Narkotika menyebabkan gangguan kesehatan jasmani,
emosional, sosial dan mental, bahkan cacat permanen, kematian, kehilangan
produktivitas, kemerosotan nilai-nilai sosial budaya dan moral serta spritual,
kehancuran keluarga dan masyarakat, serta peningkatan kejahatan. Itu sebabnya
penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman bagi masa depan bangsa.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam pengertian permufakatan
jahat penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, agar memahami supaya
meminimalisir penyalahgunaan, menjauhi semua kegiatan yang bersangkutan
dengan narkotika serta ikut memberantas Narkotika mulai dari kalangan keluarga,
tetangga, dan ikut mensosialisasikan bahaya Narkotika. Penelitian ini bersifat
yuridis normatif bahan hukum yang digunakan adalah berupa buku-buku dari
kepustakaan,karya ilmiah, studi dokumen kasus dan bahan dari internet.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan narkotika identik dengan
penyalahgunaannya, maka dari itu dalam perkara ini menjadi tolak ukur kita untuk
tidak sekali-kali mencobanya, karena narkotika adalah musuh bangsa yang harus
diperangi. diharapkan dalam penegakan hukum lebih profesional dan masyarakat
lebih berperan aktif lagi dalam pengawasan serta pemberantasan penyalahgunaan
narkotika, dan masyarakat lebih meningkatkan sumber daya manusia (SDM)
sehingga narkotika tidak mudah masuk kelingkungan kita misalnya dari bandar
narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat
pelacuran dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat
para orang tua, ormas dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang
begitu merajalela. Dan yang terpenting kesadaran masyarakat dan ikut sertanya
dalam menjauhi serta memerangi narkotika agar tidak mudahnya beredar di
kalangan masyarakat