dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas salah satu kasus perdata tentang pembagian
warisan dengan cara perdamaian (Tashaluh) menurut Hukum Islam yang
dianalisis pada putusan Nomor 1927/Pdt.G/2015/PA.Mdn. Pada dasarnya
pembagian warisan merupakan kegiatan yang penting yang telah mempunyai
ketentuan sendiri dari Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an dan di dalam
hadist Rasullullah SAW. Tidak jarang pembagian warisan ini sering terjadi
permasalahan dalam pembagiannya. Sehingga dalam hukum waris Islam terdapat
pembagian warisan secara damai (tashaluh) yang dapat menjadi alternatif
penyelesaian permasalahan atau sengketa dalam pembagian warisan. Yang mana
pembagian warisan secara damai ini dapat membantu perekonomian dan menjaga
tali silatur rahmi ummat muslim.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor
penyebab pembagian warisan secara damai (tashaluh), untuk mengetahui
ketetapan hukum pembagian warisan secara damai (tashaluh) menurut hukum
Islam. Untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Agama Medan Nomor
1927/Pdt.G/2015/PA-Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder, dengan studi dokumentasi dan
penelusuran kepustakaan.
Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor-faktor penyebab
terjadinya pembagian warisan yang dilakukan secara damai (tashaluh) adalah
karena adanya faktor yuridis, sejarah, filosofi, sosiologi. Ketetapan hukum
pembagian warisan secara damai (tashaluh) menurut hukum islam dapat dilihat
dari hadits Rasulullah SAW., hadits Rasulullah SAW., ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan perdamaian Q.S. An-Anfal ayat 1 dan Q.S. Al-Hujurat ayat 9-
10. Undang-undang Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Analisis
terhadap putusan pengadilan agama nomor 1927/Pdt.G/2015/PA.Mdn bahwa
pembagian warisan yang mana ahli warisnya terdapat 6 (enam) orang anak
perempuan yang mengeluarkan salah satu ahli waris yang bernama Ichsaniah
Nasution dengan memberikan imbalan sejumlah uang sebesar Rp.75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta rupiah), dengan diberikannya imbalan dari warisannya
tersebut dapat menolong ahli waris dari segi perekonomian. |
en_US |