DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah Atas Objek Sewa Yang Dijadikan Jaminan

Show simple item record

dc.contributor.author Orbayanof, Dimas Pratama
dc.date.accessioned 2020-11-17T02:18:13Z
dc.date.available 2020-11-17T02:18:13Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12308
dc.description.abstract Di dalam sewa menyewa, si pemilik objek hanya menyerahkan hak pemakaian dan pemungutan hasil dari benda tersebut, sedangkan hak milik atas benda tersebut tetap berada di tangan yang menyewakan sebaliknya pihak penyewa wajib memberikan uang sewa kepada pemilik benda tersebut. Hubungan hukum yang ada diantara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan telah timbul sejak adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis secara notariil ataupun di bawah tangan yang disebut dengan Perjanjian Sewa Menyewa. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Perbankan ditentukan bahwa “Bank tidak akan memberikan kredit tanpa adanya jaminan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai objek sewa yang dijadikan jaminan, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penyewa rumah atas objek sewa yang dijadikan jaminan, dan untuk mengetahui tanggung jawab pemilik rumah terhadap penyewa rumah atas objek sewa yang dijadikan jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Terhadap setiap objek sewa menyewa yang menjadi jaminan kredit yang diserahkan debitur dan disetujui Bank seharusnya mengikat objek jaminan kredit secara sempurna, yaitu dengan mengikuti ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur tentang jaminan utang. Yang menyewakan menjamin penyewa tentang benar adanya hakhak yang menyewakan atas rumah tersebut dan tidak tersangkut dengan sesuatu apapun juga, baik perkara, sitaan ataupun beban-beban lainnya, sehingga penyewa selama masa persewaan berjalan dapat dengan tertib mempergunakan rumah tersebut. Serta untuk menyelesaikan hal wanprestasi mengenai rumah sewa yang dijadikan objek jaminan tersebut karena ini menyangkut Hukum Perdata, tentunya harus ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan. Kadang-kadang para pihak menentukan dalam perjanjian yang mereka perbuat, pengadilan mana yang mereka pilih untuk mengadili mereka apabila terjadi perselisihan. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Objek sewa, jaminan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah Atas Objek Sewa Yang Dijadikan Jaminan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account