DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Seni Lukis Yang Dipergunakan Pihak Lain (Analisis Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author Albert, Vannyana
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:45:30Z
dc.date.available 2020-11-17T01:45:30Z
dc.date.issued 2017-03-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12249
dc.description.abstract Hak cipta atas seni lukis yang merupakan bentuk dari ciptaan seseorang yang harus dilindungi karena seni lukis merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai arti ekonomis bagi pencipta. Karya cipta atas seni lukis ini tidak luput pula dari perbuatan-perbuatan yang mana objek tersebut dapat dipergunakan oleh pihak lain, dimana pelanggaran yang terjadi dalam hak cipta atas seni lukis adalah penggunaan tanpa izin, sebagaimana telah terjadi pada kasus dalam Putusan No. 08/Pdt.Sus-HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang mana dalam perkara ini telah terjadi kasus penggunaan hak cipta atas seni lukis yang dipergunakan oleh seseorang bernama Jemmy Wantono (sebagai pihak Tergugat) yang mempergunakannya tanpa seizin yang berhak yaitu Pihak Diesel, S.P.A yang merupakan suatu perseroan menurut hukum Negara Itali (sebagai pihak Penggugat). Sehingga dalam perkara ini pihak Penggugat merasa dirugikan dan menuntut atas digunakannya hak cipta atas seni lukis tersebut oleh pihak Tergugat tanpa seizin pihak Penggugat, walaupun dalam perkara ini pihak Tergugat telah mendaftarkan hak seni lukis tersebut di Dirjen HKI, Majelis Hakim tetap lebih memfokuskan perlindungan hukum kepada pihak Penggugat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap hak cipta seni lukis di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terkait perlindungan hukum bagi Pencipta Seni Lukis didasarkan pada semua ciptaan yang diciptakan seseorang harus dilindungi hukum, jangka waktu berlakunya hak cipta atas seni lukis sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Dihubungkan dengan Putusan Nomor 08/Pdt.SusHakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, terkait hak cipta atas seni lukis yang dipergunakan pihak lain pada pokoknya di analisis mengenai 3 (tiga) pertimbangan hakim yaitu terkait, Pertama mengenai gugatan penggugat kabur (obscuur libel), kedua mengenai penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan (discualificatoire exceptie), ketika mengenai gugatan penggugat kurang pihak (plurium litis consortium), yang atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim dalam hal ini membatalkan pendaftaran hak cipta atas seni lukis milik Tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhannya sebagai pemilik hak cipta atas seni lukis Motif Abstrak Berbentuk Kepala Orang dengan Judul : “Diesel-Only-The-Brave” en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Hak Cipta, Seni Lukis. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Atas Seni Lukis Yang Dipergunakan Pihak Lain (Analisis Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account