DSpace Repository

Pembuktian Nilai Barang Yang Menjadi Objek Tipiring Dalam Acara Pemeriksaan Cepat Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 (Studi di Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Anshori, Wahyuda
dc.date.accessioned 2020-11-17T01:36:19Z
dc.date.available 2020-11-17T01:36:19Z
dc.date.issued 2017-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12234
dc.description.abstract Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 bertujuan untuk mengefektifkan kembali Pasal 364 KUHP, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan suatu Peraturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung untuk menyesuaikan nilai mata uang yang menjadi batasan tindak pidana ringan baik yang diatur dalam Pasal 364 KUHP maupun pasal-pasal lainnya. Tujuan penelitian untuk mengkaji pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara tipiring, dan mengkaji parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang menjadi objek tipiring serta mengkaji kendala dalam menentukan nilai barang dalam objek perkara tipiring. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif dan yuridis empiri. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa pembuktian nilai barang yang dijadikan objek perkara tipiring dilaksanakan dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Penentuan nilai barang yang menjadi objek perkara tipiring mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012, yaitu nilai barang yang menjadi objek tipiring tidak lebih atau kurang dari Rp. 2. 500.000 (dua juta lima ratu ribu rupiah). Parameter hakim dalam menentukan nilai barang yang menjadi objek tipiring, yaitu berdasarkan nilai kerugian yang diderita oleh korban dan dilihat pada saat peristiwa pidana yang dikualifikasi sebagai tindak pidana ringan tersebut terjadi. Kendala dalam menentukan nilai barang dalam objek perkara tipiring, yaitu sulitnya mencari nilai objek barang sesuai dengan harga pasaran. Jika barang tersebut barang bekas, maka hakim harus mencari nilai harga barang tersebut sesuai dengan harga pasaran yang berkembang di masyarakat. en_US
dc.subject Nilai Barang en_US
dc.subject Objek Tipiring en_US
dc.subject Pembuktian. en_US
dc.title Pembuktian Nilai Barang Yang Menjadi Objek Tipiring Dalam Acara Pemeriksaan Cepat Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 (Studi di Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account