Abstract:
Penyeludupan adalah perbuatan membawa barang secara Ilegal dan
tersembunyi yang bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya.
Modus operandi penyelundupan saat ini adalah berupa dengan memanfaatkan
fasilitas jalur kuning yaitu barang impor secara sistem hanya diperiksa dokumen
pabean dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Penerapan mekanisme
penangkapan ini penting agara pelaku penyeludupan miras tidak dapat lolos
dengan mudahnya dan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab, mekanisme dan kendala
Bea dan Cukai dalam penangkapan pelaku penyeludupan miras di Belawan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan
dengan meneliti objek penelitian langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Belawan. Adapun data yang diperoleh melalui wawancara dan
studi kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor penyebab penyeludupan miras
karena tingkat kemiskinan dan penganguran masih tinggi sehingga melakukan
tindakan Ilegal, mekanisme dalam penangkapan pelaku sebagaimana yang
ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kepabeanan, kendala
yang dihadapi adalah sulitnya menangkap pelaku penyeludupan karena kurangnya
kordinasi antar penegak hukum dengan masyarakat dan lainnya. Untuk itu
terhadap mekanisme penangkapan pelaku penyeludupan miras khususnya di
Belawan aparat penegak hukum harus bekerja ekstra agar pelaku penyeludupan
dapat ditangkap dan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang dan ditingkatkan kordinasi antar penegak hukum dengan masyarakat agar
informasi tenang terjadinya Penyeludupan miras dapat diketahui dan diproses
hukumnya.