dc.description.abstract |
Hutan merupakan salah satu ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang
memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam di
jagad raya ini. Sebab di dalam hutan telah diciptakan segala makhluk hidup, baik
besar, kecil, maupun yang tidak dapat dilihat dengan mata. Tentu hutan harus
dijaga dalam memenuhi proses kedipuan dalam jangka panjang. Namun, dengan
begitu berkembangnya proses kehidupan tidak dapat dipungkiri didalam setiap
kegiiatan yang dilakukan manusia harusla menggunakan lahan pertanahan.
Berubahnya kawasan hutan tentu memiliki faktor penyebabnya apakah memang
benar masyarakat yang menggunakan lahan kawasan hutan semena-mena dengan
tidak menaati tatanan hukum yang ada, atau justru hukum yang mengatur tidak
dapat di terapkan karena ketidakssesuaian antara peraturan dan sistem dilapangan.
Tjuan penelitian ini ialah untuk mengetahui proses terjadinya konflik didalam
pertanahan yang ada di Indonesia dan secara khusus di Desa Pasar Rawa
Kecamatan Gebang.
Penellitian yang dilakukan adalah penelitian normative dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahkan hukum skunder dan bahkan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa peralihan fungsi atau konversi hutan
disebabkan oleh tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, adanya
sinergitas antara kebutuhan dan penawaran, meningkatnya paradigma masyarakat
dalam menjaga kestabilan didalam kehidupan serta peluang perluasan kesempatan
bekerja yang semakin sempit dan banyak yang menjadikan faktor ekonomi
sebagai salah satu hal yang mempermudah invidu terpengaruh dalam suatu
keadaan yang instan tanpa memandang hal yang dapat meruntuhkan rantai
kehidupan dalam jangka panjang.Hampir semua aktivitas manusia melibatkan
penggunaan lahan. Karena jumlah dan aktivitas manusia bertambah dengan cepat
maka lahan menjadi sumberdaya yang langka (scarcity) dimana kelangkaan lahan
akan berimplikasi terhadap melambungnya harga lahan ditambah lagi tahapan
dalam proses pengukuhan selalu berubah-ubah. |
en_US |