dc.contributor.author | Tobing, Romi Naufal | |
dc.date.accessioned | 2020-11-17T01:15:03Z | |
dc.date.available | 2020-11-17T01:15:03Z | |
dc.date.issued | 2017-04-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12206 | |
dc.description.abstract | Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Merek menyatakan permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jendral apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau sejenisnya. Faktanya terdapat suatu perusahaan yaitu PT.Phapros Semarang yang lolos dalam pendaftaran merek Nomor IDM000138153 yang pada dasarnya telah meniru merek terkenal milik Perusahaan Merck yang kelas 5 yaitu mengenai farmasi atau obat yang pada dasarnya persamaan pada pokoknya, bahkan sampai pada penggunaan bahan dasar pembuatannya dan dari warna tulisannya. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan pendekatan yuridis normatife sementara data yang diambil adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, Sementara analisis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah analisis kualitatif yaitu mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari setiap Pasal demi Pasal yang berkaitan dengan judul penilitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentang peniruan merek atau merek yang memliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal pihak lain telah jelas diatur dalam Undang-undang Merek yang pada asasnya tidak diperbolehkan pada siapa pun untuk meniru merek orang lain dan terkait akibat hukum terhadap perusahaan yang memproduksi produk yang sama pada pokoknya dengan merek terkenal pihak lain adalah perbuatan yang dilarang hukum yang mengakibatkan merek dari perusahaan itu dibatalkan dari putusan Nomor 52/PDT/Sus-Merek/2014/PN.JKT.Pst penulis menganalisis bahwa majelis hakim dalam memberikan putusan kurang adil yakni hanya sebatas membatalkan sebuah merek dari perusahaan tersebut dan tidak mengganti kerugian dan tidak memerintahkan untuk menarik produk tersebut dari pasaran | en_US |
dc.subject | Produk, perusahaan | en_US |
dc.subject | merek terkenal | en_US |
dc.title | Kajian Hukum Terhadap Perusahaan Yang Memproduksi Produk Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merek Terkenal Pihak Lain (Analisis putusan Nomor 52/PDT.SusMerek/2014/PN.Jkt.Pst) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |