dc.description.abstract |
Peran keimigrasian dalam pengawasan izin tinggal terbatas tenaga kerja
asing merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja asing dan masyarakat serta menjamin bahwa
tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa wilayah pengawasan kantor imigrasi
kelas II Pematang Siantar memenuhi persyarataan keamanan dan tidak melanggar
keimigrasian yang dilakukan tenaga kerja asing berkaitan dengan izin tinggal
terbatas. Apabila terjadi pelanggaran keimigrasian seperti overstay,
penyalahgunaan izin tinggal, dan tidak memiliki izin tinggal. Maka, peran
keimigrasian melakukan penegakan sanksi berupa tindakan keimigrasian. Tujuan
penelitian ini ialah untuk mengetahui peran keimigrasian dalam pengawasan izin
tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas II
Pematang Siantar).
Untuk melakukan penelitian dalam skripsi ini diperlukan suatu spesifikasi
penelitian deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pemberian
izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing, untuk mengetahui peran imigrasi
dalam pengawasan izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing, dan untuk
mengetahui kendala dan upaya pengawasan izin tinggal terbatas sebagai tenaga
kerja asing Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar. Penelitian ini
menggunakan penelitian deskriptif dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Alat
pengumpul data dalam penelitian ini adalah dengan langsung terjun ke lapangan
(field research) atau wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi
dan studi dokumen (kepustakaan).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara dengan
Kepala Seksi pengawasan dan penindakan Imigrasi (Kasi Wasdakim) proses
pemberian izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing di Kantor Imigrasi
Kelas II Pematang Siantar yaitu mengajukan RPTKA untuk mendapatkan IMTA,
pengajuan VITAS, mengisi formulir, kemudian diberikan Kartu Izin Tinggal
Terbatas. Peran Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar dimulai saat
permohonan visa, izin/tanda masuk dan keluar, pemberian izin tinggal, serta
keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia. Kendala
Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar adalah jumlah petugas pengawasan
hanya terdiri lima orang, posisi kantor tidak strategis, kurangnya akomodasi, sulit
melacak keberadaan TKA. Adapun upayanya melakukan penjadwalan, bekerja
sama dengan masyarakat, melakukan sosialisasi, melakukan kerjasama. |
en_US |