dc.description.abstract |
Akses partai politik terhadap masyarakat akan menjadi terbuka manakala
demokrasi berada di ruang keterbukaan dan kebebasan. Penyerapan terhadap
aspirasi masyarakat, dengan demikian hanya mungkin jika keterbukaan dan
kebebasan tumbuh dengan baik. Partai politik tidak mungkin menyerap aspirasi
masyarakat jika iklim keterbukaan dan kebebasan dikunci krannya oleh orang
yang memegang kekuasaan partai politik. Kran keterbukaan dan kebebasan
mestilah terbuka agar partai politik bisa eksis. sehingga penyerapan aspirasi
masyarakat dapat dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kemanfaatan aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah
Sumatera Utara, kemudian untuk mengetahui kendala yang dihadapi untuk
mengadopsi aspirasi masyarakat pada proses penyusunan rancangan peraturan
daerah Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kemanfaatan aspirasi
masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah Sumatera Utara adalah
Penyusunan peraturan daerah memiliki manfaat ke masyarakat sendiri karena
keluhan keluhan dari masyarakat harus dilaksanakan pemerintah provinsi untuk
memperbaiki sistem yang ada bisa berbentuk perda maupun dalam hal
pembangunan. Kendala yang dihadapi untuk mengadopsi aspirasi masyarakat
pada proses penyusunan rancangan peraturan daerah Sumatera Utara adalah tidak
semua bisa di penuhi karena aspirasi masyarakat harus di rapat kan kembali ke
komisi untuk mewujudkan sebuah peraturan selain itu partai politik memiliki
persaingan antara partai politik dengan cara loby partai politik agar menjadikan
sebuah peraturan daerah yang nanti akan kembali ke masyarakat itu sendiri.
Upaya partai politik dalam menyerap aspirasi masyarakat pada proses penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara: Perlu Adanya Peraturan Teknis
Yang Rinci Terkait Partisipasi Masyarakat, mengoptimalkan peran pemerintah
daerah dalam menampung aspirasi masyarakat, meningkatkan Sosialisasi Raperda
Kepada Masyarakat, meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi. |
en_US |