dc.description.abstract |
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah salah satu investasi alternatif
(investment enchancement) yang dapat digunakan oleh perorangan maupun
perusahaan yang memiliki kebebasan finansial, dengan melakukan jual-beli
kontrak derivatif yang dilakukan oleh Nasabah dengan pedagangan
penyelenggaran SPA, melalui pialang SPA (perantara atau broker). PT. Rifan
Financindo Berjangka sebagai salah satu pialang berjangka terbesar di Indonesia,
yang apabila kita ingin menggunakan jasa pialang tersebut kita perlu
menandatangi Buku Perjanjian Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang
didalamnya berisi klausula baku yang harus dipatuhi. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengaturan hukum, kedudukan nasabah dan pialang berjangka,
serta pertanggung jawaban nasabah dan pialang berjangka apabila terjadinya
wanprestasi dalam Buku Perjanjian Sistem Perdagangan Berjangka (SPA).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yuridis dengan
memaparkan analisis teoritis yang diambil dari data primer berupa perundangundangan,
bahan
hukum
sekunder
berupa
buku,
hasil
penelitian,
jurnal
dan
karya
ilmiah
lain dan bahan hukum tertier bahan-bahan yang memberikan petunjuk
maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
seperti kamus, majalah dan internet.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ada beberapa klausula yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama undang-undang
nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang no10 tahun 2011 atasperubahanundangundang
nomor 32 Tahun 1997tentangsistemperdaganganberjangka. Kedudukan
para pihak dalam klausula tersebut tidak sejajar dimana dalam klausula tersebut
hanya menjelaskan mengenai kewajiban dan sanksi yang diterima oleh nasabah
apabila tidak menjalankan prestasi tersebut, tanpa ada menjelaskan mengenai
kewajiban dari pialang berjangka dan sanksi apabila pialang berjangka tidak
menjalankan prestasinya. Klausula yang terdapat hanya menitikberatkan tanggung
jawab kepada nasabah, tanpa menjelaskan tanggung jawab dari pialang berjangka,
klausula seperti ini disebut sebagai klausula eksonerasi. |
en_US |