dc.description.abstract |
Suatu kenyataan sosial kemasyarakatan bahwa suatu yang tidak dapat
dipungkiri keinginan manusia secara naluri untuk memperoleh keturunan dengan
melalui perkawinan. Suami isteri yang telah membina rumah tangga, tidak
selamanya mendapatkan buah hati kesayangannya. Solusi untuk memecahkan
masalah suami isteri yang divonis tidak dapat memiliki anak yaitu pengangkatan
anak. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak tidak selalu mulus sesuai aturan
yang telah ada karena banyak dalam kehidupan masyarakat yang mencari jalan
termudah untuk mencapai sesuatu yang diinginkan dengan melegalkan segala
cara. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1353 K/Pdt/2009 membatalkan
Penetapan Pengadilan Dumai No. 114/Pdt.P/2006/PN.Dum terkait pengangkatan
anak, yang tidak sesuai aturan yakni tidak sah pengangkatan anak tersebut
dikarenakan tidak adanya pertimbangan persetujuan atau izin dari ibu kandung
untuk mengangkat anaknya. Penyerahan anak dilakukan oleh ayah kandung
dengan pasangan suami isteri yang mengangkat dan pelaksanaan pengangkatan
anak seharusnya menurut intercountry adoption bukan domestic adoption
dikarenakan anak berwarganegara Malaysia. Sehingga ibu kandung mengajukan
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk melakukan pembatalan
pengangkatan anak. Tujuan Penelitian yang dibahas dalam skripsi ini yaitu
kedudukan orang tua kandung pasca perceraian dalam pengangkatan anak, akibat
hukum pembatalan pengangkatan anak tanpa persetujuan ibu kandung dan Hakim
Mahkamah Agung RI memutus perkara No. 1353 K/Pdt/2009 terkait pembatalan
pengangkatan anak tanpa persetujuan ibu kandung.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan asas-asas hukum yang diambil dari meneliti data yang
diperoleh dari perpustakaan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akibat Hukum Pembatalan
Pengangkatan Anak Tanpa Persetujuan Ibu Kandung (Analisis Putusan
Mahkamah Agung RI No. 1353 K/Pdt/2009). Permohonan yang diajukan untuk
pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut dikabulkan sehingga penetapan
yang dahulunya ada dan berlaku menjadi hapus dengan sendirinya, antara orang
tua angkat dengan anak angkat hilang sudah hubungan keperdataan yang ada, dan
anak angkat dikembalikan kepada ibu kandung yang memegang hak asuh setelah
bercerai oleh ayah kandung. |
en_US |