dc.description.abstract |
Data medis pasien berupa rekam medis yang merupakan berkas yang
berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Keberadaan
rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi
pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan maupun dari aspek hukum. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip kerahasiaan (Confidentiality)
terhadap perlindungan data medis pasien di RS Mitra Medika Medan, untuk
mengetahui impelmentasi prinsip kerahasiaan (Confidentiality) terhadap data
pasien di RS Mitra Medika, untuk mengetahui kendala yang di hadapi RS Mitra
Medika dalam menerapkan prinsip kerahasiaan (Confidentiality)
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dan sifat
penelitian adalah yuridis empiris. Data primer diperleh melalui wawancara dan
data sekunder diperoleh melalui penelitian dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prinsip kerahasiaan
(confidentiality) terhadap perlindungan data medis pasien di RS Mitra Medika
Medan adalah hak sepenuhnya dari pasien oleh sebab itu maka berkas rekam
medis perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak dengan mudah dibaca oleh pihakpihak yang tidak berkompeten untuk mengetahui rahasi medis tersebut.
Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah kejahatan yang dapat
dimintai pertanggung jawaban hukum. Impelmentasi prinsip kerahasiaan
(Confidentiality) terhadap data pasien di RS Mitra Medika dilindungi oleh hukum
sehingga dokter tidak saja terikat secara moral/etik untuk merahasiakan segala
sesuatu mengenai pasiennya, namun juga terikat secara hukum. Kendala yang di
hadapi RS Mitra Medika dalam menerapkan prinsip kerahasiaan (Confidentiality)
adalah adanya kesalahpahaman antara dokter/rumah sakit dengan pihak pasien
yaitu pasien menganggap rekam medis adalah miliknya karena berisikan segala
informasi tentang kesehatan dirinya yang hanya boleh diketahui orang lain (pihak
ketiga) dengan seiijin dirinya sehingga ia dapat meminta dan memperoleh rekam
medis tersebut ketika ia menghendaki tetapi pihak dokter/rumah sakit
beranggapan bahwa rekam medis adalah milik fasilitas kesehatan yang bersifat
rahasia sehingga tidak boleh dibaca/diketahui oleh pihak luar selain dokter yang
merawat atau tenaga kesehatan tertentu yang telah diberi kewenangan untuk itu. |
en_US |