DSpace Repository

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan No. 13. Pid. Sus-TPK/2014/PN. Bna jouncto Putusan Mahkamah Agung No. 914 K/PID.SUS/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Malik, Novi Faisal
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:51:57Z
dc.date.available 2020-11-16T08:51:57Z
dc.date.issued 2017-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12185
dc.description.abstract Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi memungkinkan terjadinya kontroversi, terutama hakim yang memutus perkara. Tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian untuk menunjukkan adanya praktik korupsi merupakan hal tidak mudah. Untuk itu, hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi harus cermat dan teliti melihat berbagai kemungkinan yang dapat terjadi pada saat korupsi dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum putusan bebas (Vrijspraak) terhadap perkara tindak pidana korupsi, dan mengkaji mekanisme hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap perkara tindak pidana korupsi serta menganalisis putusan bebas (Vrijspraak) terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 13/Pid. Sus/2014/ PN.Bda. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa Drs. Yusmadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan subsidi guru RA/Madrasah tahun Anggaran 2007, didasari pada kesimpulan majelis yang menilai bahwa tidak terjadi kerugian keuangan negara, karena terdakwa telah menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan dari Dirjen Pendidikan Islam Depag Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2007, yang mengatakan bahwa solusi masalah hambatan waktu dalam melakukan verifikasi data dari pengajuan usulan daftar nama-nama guru RA/Madrasah Non-PNS oleh Kepala Sekolah kepada Pokja Kabupaten/Kota, yaitu hanya dapat di atasi dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi. Penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa didasari hasil pemeriksaan dan pembuktian. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tidak cukup memiliki dasar hukum, dan telah terjadi kekeliruan oleh hakim dalam menerapkan hukum dan menafsirkan hukum dalam membuktikan dakwaan penuntut umum. en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas (Vrijspraak) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan No. 13. Pid. Sus-TPK/2014/PN. Bna jouncto Putusan Mahkamah Agung No. 914 K/PID.SUS/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account