Abstract:
Pada peristiwa kecelakaan tubrukan kapal penumpang Perancis bernama
Lotus menabrak sebuah kapal Turki yang bernama Boz Kourt di laut lepas Egee.
Kapal Turki tersebut tenggelam dan 8 orang anak buahnya meninggal, keesokan
harinya Lotus berlabuh di Konstantinopel dan langsung komandan kapalnya di
tangkap, di adili serta di hukum penjara 80 hari beserta denda uang. Perancis
memprotes keras terhadap tindakan pemerintah Turki tersebut, kedua pihak setuju
mengajukan perkaranya ke Mahkamah Tetap Internasional. Persoalan yang timbul
ialah apakah pengadilan Turki mempunyai wewenang untuk mengadili orangorang asing yang di anggap bersalah dalam suatu perkara yang terjadi di luar
wilayah Turki di mana orang-orang Turki yang menjadi korban. Adapun yang
menjadi tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kapal
yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut
PBB 1982. Untuk mengetahui dampak terhadap kapal yang mengalami tubrukan
di wilayah laut lepas. Untuk mengetahui penyelesaian secara hukum internasional
terhadap kapal yang mengalami tubrukan di wilayah laut lepas.
Penelitian yang di lakukan adalah bersifat dekriptif analisis dan jenisnya
adalah penelitian hukum Normatif. Sumber data yang di pergunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari
studi kepustakaan atau studi literatur.Berdasarkan hasil penelitian bahwa
penyelesaian secara hukum internasional terhadap kapal yang mengalami
tubrukan di wilayah laut lepas adalah penyelesaian yang tepat terhadap Negara
yang bersengketa di wilayah laut lepas.
Penyelesaian tersebut sebaiknya di lakukan secara damai sehingga
menimbulkan keamanan di wilayah laut lepas. Penyelesaian sengketa
internasional di wilayah laut lepas biasanya di selesaikan melalui konsiliasi,
apabila tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian tersebut maka Negara
yang bersengketa harus menyelesaikannya di Mahkamah Laut Internasional.
Pengawasan yang di atur di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 pada Pasal 311
menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di laut lepas harus tunduk kepada
Konvensi Hukum Laut 1982,itu berarti bahwa tidak berlakunya hukum dari
negara yang bersengketa di wilayah laut lepas. Langkah yang di lakukan dengan
mengedepankan beberapa refrensi buku serta pendapat pasa ahli. Tujuan yang
hendak di capai tentu saja terwujudnya keamanan di wilayah laut lepas serta tetap
menjaga keharmonisan dalam memanfaatkan laut lepas dan menjaga kedaulatan
Negara dari masing-masing pihak