dc.description.abstract |
Menjalani kehidupan didunia ini manusia dihadapkan dengan kebutuhan yang
beraneka ragam, dan untuk bisa memenuhi kebutuhan ragam tersebut manusia dituntut
untuk bekerja, baik bekerja yang diusahakan sendiri, maupun bekerja dengan usaha
orang lain. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan anak
karyawan dibawah umur yang akan ditanggung pihak perusahaan Pt Socfindo waktu mengalami
musibah, bentuk pertanggung jawaban dan perlindungan pihak perusahaan Pt Socfindo terhadap
anak karyawan dibawah umur yang mengalami musibah, kendala dan solusi apabila pihak
perusahaan Pt Socfindo tidak bertanggung jawab dan melindungi anak karyawan dibawah umur
yang mengalami musibah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis mengunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan empiris yang diambil dari data primer dan didukung oleh data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa persyaratan anak karyawan dibawah
umur yang akan ditanggung pihak perusahaan Pt Socfindo waktu mengalami musibah adalah
Anak karyawan Pt Socfindo baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat, yang
akan ditanggung mulai anak 1 sampai dengan anak 3,mulai lahir sampai usia 21 tahun
usia 25 tahun jika ia masih mengikuti pendidikan dan melum menikah. bentuk
pertanggung jawaban dan perlindungan pihak perusahaan Pt Socfindo terhadap anak karyawan
dibawah umur yang mengalami musibah adalah bentuk pertanggung jawaban memberikan
bantuan secara materil. kendala dan solusi apabila pihak perusahaan Pt Socfindo tidak
bertanggung jawab dan melindungi anak karyawan dibawah umur yang mengalami musibah
adalah dari segi kendala berupa tidak adanya peraturan khusus Undang-Undang tentang
tanggung jawab sosial perusahaan. dari segi solusinya Pembentukan peraturan dalam
perusahaan harus bisa disesuaikan dengan keadaan perusahaan dan karyawannya,
sehingga tidak membuat perusahaan dan karyawannya merasa dirugikan akan haknya |
en_US |