Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Mahkamah Agung
Nomor 362 PK/Pdt/2013 tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan oleh Eks karyawan PT. Basuki Pratama Engineering berupa
pengungkapan rahasia dagang perusahaan tersebut kepada perusahaan PT. Hitachi
Construction Machinery Indonesia. Sehingga timbullah permasalahan baru akibat
adanya perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu bagaimana perlindungan hukum
terhadap perusahaan yang rahasia dagangnya diungkapkan oleh karyawannya
kepada perusahaan lain. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara
pengungkapan rahasia dagang perusahaan oleh karyawan kepada perusahaan lain.
Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perusahaan yang rahasia
dagangnya diungkapkan oleh karyawannya kepada perusahaan lain. Untuk
mengetahui proses penyelesaian sengketa terhadap perusahaan yang rahasia
dagangnya diungkapkan kepada perusahaan lain.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan analisis perundang-undangan. Sumber data
penelitian ini berasal dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi
atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, Cara pengungkapan rahasia dagang perusahaan PT. Basuki
Pratama Engineering oleh karyawan kepada perusahaan lain adalah dengan
mengundurkan diri sebagai pekerja/karyawan PT. Basuki Pratama Engineering
sebagai perusahaan yang telah memberikan pelatihan pembuatan mesin boiler
kepada para karyawan dan bergabung dengan perusahaan lain dan melakukan
pengungkapan rahasia dagang PT. Basuki Pratama Engineering dengan cara
melakukan produksi mesin boiler yang hampir mirip dengan produksi PT. Basuki
Pratama Engineering. Perlindungan hukum terhadap perusahaan PT. Basuki
Pratama Engineering yang rahasia dagangnya diungkapkan oleh karyawannya
kepada perusahaan lain adalah berupa perlindungan hukum secara perdata, dengan
cara mengajukan gugatan, berupa perlindungan hukum secara pidana dengan cara
melakukan tuntutan pidana yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia
Dagang dan KUHP. Proses penyelesaian sengketa terhadap perusahaan yang
rahasia dagangnya diungkapkan kepada perusahaan lain adalah dengan cara jalur
Alternative Dispute Resolution (ADR) kemudian dapat diselesaikan dengan cara
melakukan melakukan gugatan yang ditujukan kepada pengadilan yang
berwenang untuk mengadili sengketa rahasia dagang tersebut.