dc.description.abstract |
Perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya
antara CV. SAA Inti Karya Tehnik dengan PT. Pelindo I dibatalkan secara
sepihak oleh CV. SAA Inti Karya Tehnik. Pembatalan secara sepihak tersebut
mengakibatkan sengketa ke pengadilan namun CV. SAA Inti Karya Tehnik
dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Permasalahan dalam penelitian
bagaimana kekuatan hukum perjanjian perbaikan dan pengedockan Kapal
Tongkang Keruk Cipta Jaya, bagaimana akibat hukum pembatalan perjanjian
perbaikan dan pengedockan Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya, bagaimana
analisis putusan nomor 256/Pdt.G/2016/PN Mdn terkait perjanjian perbaikan dan
pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya.
Penelitian dilakukan adalah penelitan hukum normatif, dengan pendekatan
yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan primer, bahan
sekunder, dan bahan tersier. Tujuan metode penelitian untuk mengetahui
permasalahan dilihat dari hukum secara normatif menurut undang-undang
maupun buku-buku hukum.
Hasil penelitian, kekuatan hukum perjanjian perbaikan dan pengedockan
Kapal Tongkang Keruk Cipta Jaya merupakan perjanjian tertulis atau kontrak
yang dituang dalam akta di bawah tangan, berdasarkan Pasal 1875 KuhPerdata
bahwa akta di bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan dalam hal apabila para
pihak yang menandatangani suatu perjanjian tersebut mengakui dan tidak
menyangkal tanda tangannya, tidak menyangkal isi dan apa yang tertulis dalam
surat perjanjian tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan
sebagai bukti yang harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti atau saksisaksi), akibat hukum pembatalan akibat berlakuknya suatu syarat batal perjanjian
perbaikan dan pengedockan kapal tongkang keruk cipta jaya berdasarkan Pasal
1381 KuhPerdata adalah terjadi hapusnya perikatan dan berdasarkan Pasal 1265
Kuhperdata membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula namun dalam
perjanjian tidak terdapat klausul mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 sehingga
pembatalan harus dimintakan melalui pengadilan, dan Analisis putusan Nomor
256/Pdt.G/2016/PN Mdn terkait perjanjian perbaikan dan pengedockan kapal
Tongkang Keruk Cipta Jaya bahwa tepat menerapkan hukum. Pemotongan plat
deck Tongkang Keruk Cipta Jaya tanpa persetujuan CV. SAA Inti Karya Tehnik
merupakan perbuatan melawan hukum dan selanjutnya berdasarkan Pasal 1265
KuhPerdata hapusnya perikatan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan
semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan sehingga hakim adalah tepat
dengan mengembalikan down payment CV. SAA Inti Karya Tehnik dengan
dikurangi biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I |
en_US |