Abstract:
Seiring dengan berkembangnya Hukum Acara di Indonesia, pemeriksaan
setempat masuk kedalam kategori alat bukti di Hukum Acara Perdata . Walaupun
tidak tercantum di kelima alat bukti sah seperti Pasal 164 HIR, 284 R. Bg. atau
Pasal 1866 KUHPerdata, yaitu bukti surat/tulisan, bukti saksi, persangkahan,
sumpah keterangan ahli namum pemeriksaan setempat sangatlah diperlukan
dalam keadaan tertentu dimana jika kelima alat bukti tersebut dapat ditampilkan
keruang persidangan , sedangkan ada objek perkara yang tidak dapat ditampilkan
ke persidangan seperti tanah, sawah, bangunan. Oleh karena itu pemeriksaan
setempat dilakukan dengan tujuan melihat objek perkara sengketa benar adanya
langsung di lapangan.
Hukum Acara Perdata sendiri telah mengatur tentang pemeriksaan
setempat, tercantum pada Pasal 153HIR, 180 RBg, 211-214 Rv, Surat Edaran
Mahkamah Agung No 7 Tahun 2001. Pemeriksaan setempat dilakukan karena
hakim tidak yakin akan suatu objek sengketa seperti tanah dikarenakan berbagai
hal seperti surat kepemilikan yang tidak jelas, tidak adanya sertifikat yang
dikeluarkan oleh BPN ataupun isi gugatan yang kabur sehingga hakim dapat
melakukan persidangan di objek sengketa dengan tujuan membuktikan benar
tidaknya tanah yang disengketan bukan untuk menentukan kepemilikan tanah.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat juga sudah diatur dalam Pasal 153
HIR, 180 RBg, Pasal 211 RV yang dimulai dari hadirnya para pihak, dating ke
tempat barang terletak/objek sengketa, panitera membuat acara, membuat akta
pendapat