Abstract:
Berbagai macam teknik dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,
salah satu teknik tersebut adalah rekonstruksi atau reka ulang. Rekonstruksi atau
reka ulang ini memang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, namun
dalam BAB III Berita Acara Pasal 75 ayat (1) huruf a. Pemeriksaan tersangka;
huruf h. Pemeriksaan saksi; dan huruf k. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini. Dengan jelas KUHAP mengatur mengenai
Berita Acara yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan
rekonstruksi.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriftif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah mengetahui
mekanisme rekonstruksi terhadap tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan rekonstruksi
untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pihak Polrestabes
Medan dikarenakan kasus tersebut memerlukan penjabaran yang detail
mengenai tindakan sebelum tindak pidana dilakukan, selagi tindak pidana
dilakukan, dan setelah tindak pidana dilakukan. Sebelum mengadakan
rekonstruksi, penyidik perlu mengumpulkan berbagai macam bukti seperti buktibukti fisik saat di TKP. Bukti-bukti fisik itu dapat berupa barang bukti seperti
senjata atau alat yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana, setelah
melakukan tindak pidana, tapak kaki, sidik jari, posisi korban waktu
ditemukan dan lain sebagainya.