Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pemeberitaan
hoaks yang meresahkan masyarakat. Secara yuridis, pemberitaan hoaks tersebut
dapat ditemukan dalam Pasal 5, 12, dan 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Namun pelaksanaannya tidak efektif, sehingga perlu dilakukan
penelitian tentang dampak penetapan sanksi khususnya sanksi Pasal 5 undangundang tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan
profesionalisme wartawan di Persatuan Wartawan Cabang Kota Medan, untuk
mengetahui pelaksanaan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers terhadap peningkatan profesionalisme wartawan di Persatuan Wartawan
Cabang Kota Medan, dan Untuk mengetahui dampak pelaksanaan Pasal 5
terhadap profesionalisme wartawan di Persatuan Wartawan Cabang Kota Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data
penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Alat pengumpul data
dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa
kesimpulan yaitu, upaya peningkatan profesionalisme wartawan di persatuan
wartawan Cabang Kota Medan antara lain pihak PWI Cabang Kota Medan
melakukan seleksi yang ketat pada para wartawan anggota baru, setelah itu
diberikan pelatihan khusus. PWI Cabang Kota Medan menekankan bahwa hal
tersebut berkaitan erat dengan kebijakan sebuah media, oleh karena itu berusaha
menekankan semaksimal mungkin agar para wartawan tetap memperhatikan nilainilai pendidikan dalam setiap pemberitaan yang dimuat, dan PWI memberikan
beberapa pengarahan dalam setiap rapat pertemuan anggota. Pelaksanaan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap peningkatan
profesionalisme wartawan di persatuan wartawan Cabang Kota Medan belum
pernah dilaksanakan, karena baik dewan pers, maupun lembaga pers lainnya tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelaksanaan
Pasal 5 tersebut, namun sebagai upaya yang dilakukan terhadap pelanggaran Pasal
5 tersebut adalah dengan memberikan teguran, dan apabila dianggap perlu
merekomendasikannya kepada pihak kepolisian untuk diproses. Dampak
pelaksanaan Pasal 5 terhadap profesionalisme wartawan di persatuan Wartawan
Cabang Kota Medan antara lain: jumlah pelanggaran Pasal 5 tentang pemberitaan
yang tidak beretika semakin berkurang, jumlah pelanggaran kode etik semakin
menurun, hal tersebut disebabkan oleh adanya kekhawatiran para wartawan dalam
membuat sebuah berita yang tidak berdasar akan menimbulkan