dc.description.abstract |
Perjanjian tukar-menukar adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih untuk melaksanakan
suatu hal secara bertimbal-balik, sebagai gantinya suatu barang lain. Hal tersebut
telah terjadi dalam putusan Nomor: 66/PK/PDT/2012 tentang perjanjian tukarmenukar tanah hak guna bangunan dimana pemohon mengalami kerugian.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tata cara pengajuan hak guna
bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, untuk
mengetahui akibat hukum dari perjanjian tukar-menukar tanah hak guna
bangunan, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum dalam majelis
hakim dalam perkara Nomor: 66/PK/PDT/2012 dalam menangani perjanjian
tukar-menukar tanah hak guna bangunan. Penelitian yang dilakukan ini adalah
penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan
atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau
dari bahan hukum yang lain.
Hasil penelitian ini bahwa tata cara mengajukan hak guna bangunan diatur
secara komprehensif dalam Pasal 33-34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan
pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. Akibat
hukum perjanjian tukar-menukar tanah hak guna bangunan pada putusan Nomor :
66/Pk/PDT/2012 yaitu membayar kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah). Berdasarkan putusan Nomor: 66/Pk/Pdt/2012 bahwa pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu adalah di dalam putusan ini
terdapat antara pihak temohon dengan pemohon saling tukar-menukar tanah hak
guna bangunan. hakim menganggap alasan-alasan yang diajukan pihak pemohon
dalam bukti baru (novum) berdasarkan Bahwa alasan-alasan dalam permohonan
Peninjauan Kembali dari Pemohon PK-II telah diketemukan bukti baru dengan
tanda PK-1 s/d PK-4 juga tidak dapat dibenarkan, kesemua bukti-bukti tersebut
tidak bersifat menentukan sebagaimana maksud pasal 67 huruf b Undang-Undang
Nomor: 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor: 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 |
en_US |