Abstract:
Salah satu perihal kewajiban pasien setelah mendapatkan pelayanan medis
adalah melakukan pembayaran atas pelayanan medis tersebut. Perihal pembayaran
ini dikenal dalam istilah ekonomi kesehatan sebagai pembiayaan pelayanan
kesehatan. Pembiayaan kesehatan atas pelayanan medis ini menjadi suatu
persoalan tatkala lembaga kesehatan seperti rumah sakit melalui tenaga medisnya
selesai melakukan perawatan dan pengobatan dan di satu sisi pasien tidak
melakukan pembayaran atas prestasi rumah sakit tersebut, maka pada kapasitas ini
telah terjadi wanprestasi dalam perjanjian treaupetik medis. Permasalahan skripsi
ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian pembiayaan perawatan dalam
pengobatan pasien dalam hukum kesehatan, bagaimana akibat hukum melakukan
wanprestasi dalam pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien dan
bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
611/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst dikaitkan dengan wanprestasi dalam pembayaran biaya
perawatan dan pengobatan pasien.
Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah
deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu untuk
menemukan proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum melalui bahan-bahan
hukum yang bersifat teoritis.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan perjanjian pembiayaan
perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif hukum perdata adalah
merupakan suatu perjanjian tidak bernama, meskipun demikian pengaturan
perjanjian pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif
hukum perdata harus tunduk pada ketentuan buku III KUH Perdata. Perjanjian
pembiayaan perawatan dalam pengobatan pasien dalam perspektif hukum
kesehatan diatur dalam kaidah hukum kesehatan seperti Undang-Undang No. 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan. Akibat hukum wanprestasi terhadap pembayaran biaya
perawatan dan pengobatan pasien maka kepada pihak yang wanprestasi dapat
dikenakan sanksi untuk membayar biaya perawatan dan pengobatan pasien secara
tunai dan sekaligus. Selain membayar hutang pokok maka kepada pelaku
wanprestasi dapat juga dikenakan hukuman membayar bunga sejak gugatan
didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai putusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hakim dalam putusan perkara wanprestasi
terhadap pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien dikaitkan dengan
wanprestasi dalam pembayaran biaya perawatan dan pengobatan pasien, maka
majelis sudah memutuskan secara tepat sebagian gugatan penggugat.