DSpace Repository

Penyelesaian Perkara Terhadap Pelaku Pembajakan Kapal Di Perairan Laut Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 98/Pid.B/2007/PN.Klt)

Show simple item record

dc.contributor.author Sukri, Ahmad
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:29:31Z
dc.date.available 2020-11-16T08:29:31Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12158
dc.description.abstract Pelaku pembajakan kapal KM. Kasmawati yang dinahkodai H. Alimudin alias Kaharudin di Perairan Simbur Naik, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara bagi Komarudin Als Kama Als Mading yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembajakan di tepi laut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pembuktian, .tata cara penanganan perkara pembajakan kapal di perairan laut Indonesia setrta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 98/Pid.B/2007/PN.Klt Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dari data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi melalui penelusurankepustakaan. Analisis data hasil penelitian yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembuktian terjadinya pembajakan kapal di perairan laut Indonesia melalui keterangan saksi, surat pelimpahan berkas perkara pidana biasa, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan penetapan, adanya petunjuk (alat bukti), dan keterangan terdakwa. Tata cara penanganan perkara pelaku tindak pidana/siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana tersebut dilakukan, di perairan Kuala Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, kapan tindak pidana tersebut dilakukan hari Minggu tanggal 13 Agustus 2006 sekira pukul 03.00 wib, tindak pidana tersebut dilakukan dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesi, yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana, faktor ekonomi, ketentuan pidana yang diterapkan/pasal yang didakwakan, pasal yang ditentukan yaitu Pasal 439 KUHP. Pertimbangan Hakim atas putusan Pengadilan Negeri Kuala Tunggal Nomor 98/Pid.B/2007/PN.Klt dalam Pasal 439 KUHP berdasarkan unsur-unsur yang terpenuhi antara lain unsur barang siapa, unsur memakai kapal, unsur melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal atau terhadap orang atau barang di atasnya, serta unsur perairan Indonesia. en_US
dc.subject Penyelesaian perkara en_US
dc.subject Pembajakan kapal en_US
dc.title Penyelesaian Perkara Terhadap Pelaku Pembajakan Kapal Di Perairan Laut Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 98/Pid.B/2007/PN.Klt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account