Abstract:
PT. Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara sektor
keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu
pembiayaan, emas dan aneka jasa sedangkan klausula baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen/nasabah. Hubungan diantara keduanya ialah ketika pegadaian ingin
membuat suatu perjanjian kepada nasabahnya tentu memiliki klausula baku
tersendiri dalam penerapannya, tetapi penerapan klausula baku tersebut tidak
selalu lancar, dan dapat menimbulkan beberapa persoalan. Terlebih tentang
akibat dan perlindungan hukum yang akan diterima nasabah ketika perjanjian
dengan pegadaian tersebut dilakukan dengan klausula baku yang ada.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perjanjian jaminan kredit
dan jaminan gadai pada PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan, serta untuk
mengetahui perlindungan hukum yang didapatkan oleh nasabah atas klausula baku
yang diterapkan oleh PT.Pegadaian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
yuridis empiris yang diambil dari data primer melalui wawancara dengan pihak
PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk perjanjian kredit
pada PT.Pegadaian Kantor Wilayah I Medan memiliki banyak jenisnya. Sekarang
ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011, Staatsblad
Nomor 81 Tahun 1928 dan Peraturan Direksi PT.Pegadaian (Persero) Nomor 5
Tahun 2014, beberapa diantaranya yang paling diminati kredit KCA dan kredit
Produk Mulia. Bentuk perjanjian jaminan gadai pada PT.Pegadaian Kantor
Wilayah I Medan yaitu berdasarkan prinsip dan sifatnya terdapat dua bentuk
barang jaminan gadai yaitu benda bergerak yang berwujud dan benda bergerak
yang tidak berwujud. Perlindungan hukum bagi konsumen ialah berupa
perlindungan hukum secara preventif artinya pihak pegadaian menyampaikan isi
perjanjian jaminan gadai dan kredit kepada nasabah baik isi yang terkait dengan
hak-hak konsumen maupun kewajibannya