Abstract:
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai kekayaan alam yang
sangat melimpah. Berbagai sumber daya alam terkandung di perut bumi
Indonesia, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Seringkali
pertambangan yang ada di Indonesia ini menimbulkan dampak negatif yang
memicu terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin. Permasalahan yang
akan di teliti penulis adalah bagaimana cara proses penyidikan dalam perkara
tersebut dan bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
tersangka pertambangan pasir batu tanpa izin tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dan
menggunakan sifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer
yang diperoleh dengan cara wawancara, data sekunder yang diperoleh dari bukubuku dan juga data tersier yang diperoleh dari pendapat para pakar yang
bersesuaian dengan rumusan masalah.
Hasil penelitian yang dilakukan dalam proses penyidikan tersangka
tindak pidana ini yaitu sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan juga dari hasil wawancara yang
diberikan pihak Polda Sumut. Kekayaan sumber alam dibumi banyak dimanfaat
oleh masyarakat yang hanya mementingkan keuntungan yang besar tanpa
memikirkan dampak dari pertambangan tersebut. Marak nya pertambangan tanpa
izin yang terjadi di setiap daerah tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk
melakukan penyidikan tindak pidana yang dilakukan para oknum yang tidak
bertanggung jawab. Proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
pertambangan tanpa izin tersebut sesuai prosedur yang dijalankan sebagaimana di
atur dalam KUHAP, adapun terjadinya hambatan saat pengevakuasi barang bukti
tersangka tindak pidana pertambangan tanpa izin. Pengaturan hukum terhadap
tindak pidana pertambangan pasir batu tanpa izin ini di atur di dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara