Abstract:
Banyaknya iklan atau promosi susu formula bayi saat ini bukan hanya
dilakukan produsen melalui media cetak dan elektronik, namun tenaga kesehatan
pun ikut andil dalam mempromosikan susu formula bayi. Beberapa tenaga
kesehatan masih ada yang menyarankan para ibu untuk memberikan susu formula
pada anaknya yang baru lahir. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
yang menyatakan bahwa “Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau
mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat
menghambat program pemberian ASI Eksklusif.”
Tujuan penelitian ini adalah untuk pengaturan hukum terhadap pemberian
susu formula bayi oleh tenaga kesehatan tanpa indikasi dokter, untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap pemberian susu formula oleh tenaga kesehatan
tanpa indikasi dokter, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum
terhadap pemberian susu formula bayi oleh tenaga kesehatan tanpa indikasi
dokter. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pada prinsipnya menurut
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif (PP ASI), pemberian ASI eksklusif itu wajib dilakukan oleh para
ibu, namun di dalam Pasal 7 PP ASI terdapat pengecualian terhadap kewajiban
pemberian ASI Eksklusif. Perlindungan Hak Anak Terhadap Larangan Promosi
Susu Formula Oleh Tenaga Kesehatan yaitu pemerintah mengeluarkan peraturan
yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI, seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif yang berisikan
kebijakan nasional pemberian ASI. Serta Pertanggungjawaban Hukum Terhadap
Pemberian Susu Formula Bayi Oleh Tenaga Kesehatan Tanpa Indikasi Dokter
diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Pasal 14 Permenkes No. 15 Tahun 2014
mengatur ketentuan dalam aturan yang menghambat pemberian ASI eksklusif.