Abstract:
Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia
yang diatur dalam Bab XXII buku II undang-undang hukum pidana (KUHP) dan
merupakan masalah yang tak habis-habisnya. Pencurian sudah merajarela di
kalangan masyarakat baik di desa, di kota, maupun di negara lain. Penulisan
skripsi ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis
empiris dengan dasar penelitian lapangan. Alat pengumpulan datanya adalah
normatif dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian modus operandi tindak pidana pencurian
dilakukan oleh pelaku pencurian ternak. Berdasarkan hasil penelitian Modus
Oparendi tindak Pidana pencurian ternak yang dilakukan pelaku tindak pidana
pencurian ternak adalah karena tekanan ekonomi dan disebabkan juga karena ada
kesempatan yang pada saat itu hewan ternak dilepaskan di lapangan terbuka pada
saat pemilik ternak tidak ada di tempat. Faktor-faktor yang menyebabkan
seseorang melakukan pencurian tingginya pengangguran di desa berampu,faktor
pendidikan yang sangat rendah dan faktor kondisi maupun lingkungan.
Penanggulangan yang dilakukan dengan tiga upaya yaitu: upaya pre-emtif,upaya
preventif dan upaya prensif. Kendala dan hambatan Polisi Resort Dairi dalam
menangani tindak pidana pencurian ternak diantaranya adalah kurangnya sarana
dan prasarana dalam penyidikan,rendahnya kesadaran hukum masyarakat,
terbatasnya jumlah personil dan kurangnya biaya operasional atau anggaran