Abstract:
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan adanya pengguna akun jejaring
sosial nakal yang mempostingkan penistaan terhadap agama. Permasalahan dalam
skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana penyebaran informasi yang
menyebabkan perpecahan antar umat beragama, bagaimana pertanggungjawaban
terhadap penyebar informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat
beragama, bagaimana sanksi terhadap pelaku penyebaran informasi yang
menyebabkan perpecahan antar umat beragama.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tidak pidana
penyebaran informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama diatur
dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan secara
khusus penistaan agama yang dilakukan di situs jejaring sosial diatur di dalam
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2).
Pertanggungjawaban terhadap penyebaran informasi yang menyebabkan
perpecahan antar umat beragama dapat dimintakan apabila memenuhi unsur-unsur
yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yakni setiap orang, dengan sengaja dan tanpa
hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan indiviu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas Suku,
Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Sanksi terhadap pelaku penyebaran
informasi yang menyebabkan perpecahan antar umat beragama dalam KUHP
dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan dan dalam UU ITE diancam dengan
Pasal 45 UU ITE yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (