Abstract:
Skripsi ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab negara terhadap kerusakan
lingkungan pada saat terjadi konflik bersenjata antar negara sesuai dengan Konvensi Jenewa
1949 dan Protokol Tambahan 1977. Dari dua peraturan ini terdapat bab-bab yang didalamnya
berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai macam hal yang menyangkut tata cara dan
alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang melakukannya
dan objek-objek yang dilindungi saat berperang. Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimana
etika berperang, bagaimana dampak dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat konflik
bersenjata, serta bagaimana tanggung jawab negara yang melakukan kerusakan terhadap
lingkungan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode
kepustakaan (Library search). Pendekatan yang dilakukan melalui konvensi-konvensi dan
Protokol-protokol. Metode penelitian merupakan salah satu faktor suatu permasalahan yang akan
dibahas, dimana metode penelitian merupakan cara utama yang bertujuan untuk mencapai
tingkat penelitian ilmiah. Sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan penelitian maka
metode penelitian yang dilakukan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa etika berperang harus dilakukan berdasarkan Konvensi
Jenewa 1949 yang didalamnya telah mengatur mengenai tata cara dan alat yang diperbolehkan
saat terjadinya konflik bersenjata. Dalam Protokol Tambahan I yang mengatakan dengan sengaja
melakukukan serangan membabi buta yang merugikan masyarakat sipil dan obyek sipil salah
satunya yaitu merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat konflik
bersenjata yang dilakukan oleh negara yang melakukan kerusakan menyebabkan dapat menjadi
kerusakan yang permanen, mengubah secara drastis kondisi ekologi dari lingkungan yang telah
rusak. Tanggung jawab hanya diberikan bagi negara yang kalah dalam perang yang kerap kali
dibebani tanggung jawab untuk ganti rugi terhadap kerusakan dan kerugian yang terjadi,
termasuk lingkungan didalamnya. Oleh sebab itu, para pihak yang terlibat dalam konfllik
bersenjata harus menjaga lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan
lingkungan rusak dan melanggar objek-objek yang telah ditentukan dalam Konvensi Jenewa
1949 dan Protokol Tambahan 1977.