Abstract:
Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping sebagai ibadah
kepada Allah juga berfungsi sosial. dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf
diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif di akhirat, wakaf di Indonesia
sebagian besar untuk tidak mengatakan semuanya dikelola secara konsumtif,
wakaf sebagai salah satu institusi ekonomi islam yang sebenarnya memiliki peran
yang signifikan dalam membebaskan umat dari ketertindasan menjadi tidak
berkembang sama sekali. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus
harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya. Pembatalan Akta ikrar wakaf
tanah dapat terjadi karena kurangnya pengetahuan, Kedangkalan pemahaman
sebagian umat Islam tentang kedudukan dan arti harta wakaf, baik bagi wakif
maupun masyarakat, Kondisi nazhir yang tidak memahami bahwa penggunaan
harta wakaf harus sesuai dengan tujuan pihak wakif, Nazhir-nya bukan badan
hukum, melainkan bersifat pribadi, sehingga lebih leluasa dan sekehendak hati me
ndayagunakan benda wakaf tanpa kontrol.
Guna mempermudah dan memperoleh hasil yang sesuai dengan standart
penulisan skripsi sebagai suatu karya ilmiah, maka penulis melakukan sifat
penelitaian yang bersifat empris yaitu suatu kegiatan yang terorganisir, sistematik
dan merupakan proses logis untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang
diajukan untuk keperluan penulis. adapun sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan didukung oleh data sekunder.
data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara di
Pengadilan Agama Medan.
Proses penyelesaian pembatalan akta ikrar wakaf tanah No.W3/01/Tahun
2005 melaluli Pengadilan Agama dilakukan dengan cara, Mengajukan gugatan
hingga sampai dengan pembacaan putusan, untuk dapat melakukan pembatalan
akta ikrar wakaf tanah di Pengadilan Agama Medan tidak dapat dilakukan dengan
mudah, dalam pelaksanaannya hakim juga menemukan hambatan-hambatan
dalam pelaksannannya. oleh karena itu Penegak hukum bukan hanya dituntut
untuk profesional dan pintar tetapi juga harus mampu mengatasi suatu hambatanhambatan tersebut. agar masyarakat dapat percaya kepada para penegak hukum
mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, kemanfaatan,
kepastian dan keadilan bagi para pencari keadilan.