Abstract:
Kasus narkotika di Indonesia sedang berada di level yang sangat
mengkhawatirkan. Sebagaimana kita ketahui juga penggunaan narkotika ini juga
memiliki dampak yang dapat merusak generasi muda Indonesia dan merusak
keadaan ekonomi negara karena transaksinya diketahui besar dan berasal dari luar
negeri bahkan terkadang melibatkan pihak-pihak penguasa yang ikut ambil bagian
dari hasil yang sudah bisa diperkirakan mencapai jutaan bahkan ratusan juta
rupiah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian tindak
pidana terhadap penjual narkotika yang dihukum ringan, untuk mengetahui
pertimbangan hakim terhadap pelaku penjual narkotika yang dihukum ringan
(analisis putusan No. 1862/Pid.Sus/2015/ PN.MDN), dan untuk mengetahui
analisis putusan terkait pelaku penjual narkotika yang dihukum ringan (analisis
putusan No. 1862/Pid.Sus/2015/PN.MDN).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Proses Penyelesaian pelaku
penjual narkotika ini dilakukan seperti biasanya proses peradilan berlangsung,
diawali dengan kronologis dan diakhiri dengan putusan. Pertimbangan hakim
dalam putusan ini adalah memperhatikan fakta-fakta yuridis, kemudian Majelis
Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah
memenuhi unsur-unsur 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum,
sehingga dengan demikian oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi
semua unsur dalam pasal tersebut yang didakwakan. Serta Analisis putusan dalam
perkara Register No. 1862/Pid.Sus/ 2015/PN.MDN, sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kasus ini sudah
memenuhi unsur-unsur pertanggungjawabnpidana yaitu dengan adanya
kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan oleh
Terdakwa, dan tidak adanya alasan pemaaf dimana Terdakwa dianggap telah turut
serta merusak generasi bangsa dengan membantu menyebarkannya barang haram
berupa Narkotika untuk sampai ke tangan pengguna