Abstract:
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah Pemerintah dan pemerintahan daerah memiliki peran yang sangat penting
yaitu bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan. Adapun tugas serta kewenangan pengelolaan sampah
dijalankan oleh Pemerintah Daerah maupun perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas
tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran,
asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Deli Serdang dalam pengelolaan persampahan. Penelitian dilakukan
dengan metode penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) penelitian hukum
sosiologis ini bertitik tolak dari data primer. Data primer adalah data yang didapat
langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian
lapangan dengan melakukan wawancara dan didukung oleh data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang telah dilakukan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang mengatasi kendala dalam
pengelolaan persampahan adalah melakukan pemulihan dari beberapa aspek.
Berupa aspek kelembagaan (program peningkatan pegawai/SDM), aspek teknis
teknologis, aspek pendanaan, aspek pengaturan, dan aspek peran serta masyarakat,
swasta, dan perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Deli Serdang adalah sosialisasi dan edukasi dalam bentuk
penyuluhan tentang pentingnya pengolahan sampah oleh masyarakat yang
dilakukan di kecamatan (Kantor Camat) hingga di desa (Balai Desa) seluruh
wilayah Kabupaten Deli Serdang yang dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang. Terlebih
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang akan menindak tegas dan
memberikan sanksi kepada pelaku pembukaan lahan-lahan liar pembuangan
sampah yang ada di Jalan Perjuangan Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang
Kuis Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah.