DSpace Repository

Peran Dinas Kesehatan Dalam Pengawasan Terhadap Praktek Pengobatan Tradisional Di Kota Medan (Studi Dinas Kesehatan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ristian, Sakti
dc.date.accessioned 2020-11-16T08:02:42Z
dc.date.available 2020-11-16T08:02:42Z
dc.date.issued 2017-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12124
dc.description.abstract Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh Konsitusi melalui Pasal 28 huruf H ayat (1), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Penerimaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional masih tetap tinggi. Hal ini disebabkan oleh faktor budaya, sistem nilai, dan tradisi yang mempengaruhi sikap dan pengetahuan mereka tentang sakit, penyakit, dan upaya penyembuhan. Di samping itu, adanya pergeseran pola hidup masyarakat dunia termasuk Indonesia yang berkembang menuju paradigma back to nature, dengan menggunakan cara-cara tradisional untuk kesehatan. Penelitian ini bermaksud melihat Bagaimana mekanisme pemberian izin praktek pengobatan tradisional, Bagaimana peran Dinas Kesehatan dalam mengawasi praktek pengobatan tradisional dan begaimana kendala dan upaya Dinas Kesehatan Kota Medan dalam mengawasi praktek pengobatan tradisional di Kota Medan. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah bersifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, metode dokumen, metode observasi. Sedangkan metode analisa digunakan metode analisa deskriftif melalui data primer, data skunder, dan data tersier. Pemberian izin bagi praktek pengobatan tradisonal mengacu kepada keputusan Menteri Kesehatan No 1076/Menkes/SK/II/2003 dan izin Pengobatan tradisional di kota Medan terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Medan No. 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Di Bidang Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap praktek-praktek pengobatan tradisional khususnya di Kota Medan masih sangat minim, sangat banyak praktek pengobatan tradisional di Kota Medan yang belum mendapatkan izin sesai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan kendala Dinas Kesehatan Kota Medan, yang mana pengobat praktek tradisional tidak rutin melaporkan kegiatannya selama empat bulan sekali kepada Dinas Kesehatan Kota Medan sesuai dengan perintah Undang-undang. en_US
dc.subject Kesehatan en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.title Peran Dinas Kesehatan Dalam Pengawasan Terhadap Praktek Pengobatan Tradisional Di Kota Medan (Studi Dinas Kesehatan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account