Abstract:
Peradilan koneksitas merupakan suatu peradilan yang bertugas untuk
mengadili apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh
sipil dan militer (TNI) seperti juga tidak pidana pencurian. Tindak pidana
pencurian dapat dilakukan oleh oknum militer (TNI) bersama-sama dengan sipil
(bukan TN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan
terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI
dan orang sipil, untuk mengetahui proses persidangan dalam perkara tindak
pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang
sipil, untuk mengetahui efektivitas penerapan Pasal 89 KUHAP terhadap tindak
pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil
berdasarkan putusan Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013.
Penelitian yang dilakukan menggunakan sumber data sekunder melalui
peneliti kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis
normatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan,
menjelaskan dan menggambarkan mengenai permasalahan yang dibahas dalam
skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses penyidikan terhadap
tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan
orang sipil adalah cara penyidikan sama saja dalam peradilan koneksitas, yang
berbeda ialah pejabat yang melaksanakan fungsi penyidikan tersebut yang diatur
di dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP. Proses persidangan dalam perkara tindak
pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil
adalah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP) dalam
rangka penegakan hukum melalui prosedur penelitian bersama antara Jaksa dan
Oditur Militer Jenderal atas hasil penyidikan perkaranya (Pasal 90 KUHAP).
Efektivitas penerapan Pasal 89 KUHAP terhadap tindak pidana pencurian yang
dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan orang sipil berdasarkan putusan
Nomor 86-K/PM.III-16/AD/VII/2013 diadili di Peradilan Militer dan terdakwa
dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan karena
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja
memberi bantuan untuk melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk memungkinkan melarikan diri sendiri dan
peserta lainnya.